Senin, 26 November 2012
Senin, 19 November 2012
Minggu, 18 November 2012
Inspiring People: Bersama KESULITAN itu Ada KEMUDAHAN
03.38
No comments
Inspiring People: Bersama KESULITAN itu Ada KEMUDAHAN: Saat sulit mendera, masalah datang bertubi; hidup terasa semakin terhimpit, jalan seakan gelap gulita tak tentu arah. Seakan langit kian...
Kamis, 15 November 2012
Sabtu, 06 Oktober 2012
Hukum Money Game
05.15
No comments
Tanya : Ustadz, apa itu money game? Dan bagaimana hukum money game?
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali dengan permintaan perusahaan kepada member (anggota) untuk menanamkan uangnya pada perusahaan (sering disebut “investasi”). Perusahaan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai berlipat ganda. Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah orang untuk menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang mereka di perusahaan. Uang dari para downline inilah yang akan diberikan kepada member lama (upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkannya. Uang selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sbb; si A menanamkan uang Rp 1 juta kepada perusahaan. Lalu A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi downline-nya. Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing Rp 1 juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp 1 juta plus Rp 8 juta, sama dengan Rp 9 juta. Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp 3 juta kepada si A pada akhir periode. Sisanya sebesar Rp 6 juta menjadi milik perusahaan. Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8 orang yang menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah meminta masing-masing dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan orang lagi sebagai downline mereka. Demikianlah seterusnya.Money game menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli produk seperti lazimnya MLM. Kalau ada penjualan produk, itu hanya kamuflase. Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa, emas, berlian, alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat kesehatan, trading forex, dan sebagainya. Menjelang tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999; Adil, No.42 21-27 Juli 1999). Fakta-fakta mutakhir money game tahun 2012 ini misalnya Koperasi Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing).
Money game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama; Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy). Perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli produk), padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW suatu saat melewati seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah SAW bertanya,”Apa ini wahai penjual makanan?” Penjual makanan menjawab,”Itu kena hujan wahai Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW berkata,”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu di atas supaya dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa berbuat curang maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim).
Kedua, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] : 275). Wallahu a’lam. (Ustadz Shiddiq Al jawi)
Sumber dari www.hizbut-tahrir.or.id
Senin, 30 Juli 2012
Tiga Sisi
15.16
No comments
Di dunia ini ada berbagai macam hal yang menempel pada diri setiap manusia. Kalau kita perhatikan, mungkin bisa kita simpulkan bahwa setiap hal itu memiliki tiga sisi. Contohnya, sisi kanan, tengah, dan kiri. Atau Bagian atas, tengah, dan bawah. Atau juga cerdas, biasa, dan bodoh. Dan banyak lagi hal pada diri kita, manusia, yang tidak kita sebutkan di sini, namun saya yakin benak anda semua punya banyak hal yang berhubungan dengan judul di atas. Nah..,ternyata dari tiga sisi pada diri setiap manusia itu, selalu cenderung sisi tengahnya itu adalah diri manusianya itu sendiri, yaitu sisi yang akhirnya akan memilih sisi mana yang akan dipilihnya. Dan setiap pilihan yang sangat berdekatan itu akan mendatangkan akibat yang berbeda dengan setiap pilihan lainnya, yang masing-masing dari setiap pilihan/hal itu memiliki nilai kebenaran masing-masing. Karena sisi satu dan tiga dari semua banyak hal itu masing-masing bernilai "kebenaran", maka harus ada yang mengatur supaya tidak menimbulkan kerugian. Dan yang berhak mengaturnya adalah DIA yang MAHA BENAR. Setuju...?!
Senin, 16 Juli 2012
kesalahan seorang insan
21.29
No comments
Setiap insan pasti melakukan kesalahan, baik itu dilakukan terencana maupan tiba-tiba tetap namanya kesalahan. ada beberapa pilihan menyikapi kesalahan, anda pasti tahu, maka beritahulah saya!!!
Minggu, 15 Juli 2012
Perbaikan
22.09
No comments
Suatu keadaan yang disebabkan kesalahan adalah tidak nyaman. Tentu setiap insan tidak ada yang mau terus pada keadaan yang tidak menunjang itu. Maka,semua insan sangat butuh kembali pada keadaan mula yang nyaman. Untuk bisa kembali dibutuhkan pengorbanan sehingga usaha perbaikan bisa terlaksana. Anda tentu tahu pengorbanan apa saja agar perbaikan berjalan? Tolong bagikan pada saya!!!



















